BAB
I
PENDAHULUAN
Pemahaman
mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk
kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka
setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan
hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan
negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya
dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk
mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera
diantisipasi.
Kesetiaan,
nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara
kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas)
mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk
Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR,
Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara
tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan
dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini
kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi
negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman
di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu
ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan
distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu
ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga
berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu
pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat
makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir
masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
BAB
II
LATAR
BELAKANG
Ideologi adalah kumpulan ide atau
gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad
ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat
dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu
(bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari
hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide
yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan
utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses
pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya
sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat
konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik
mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir
yang eksplisit.
Pada era globalisasi ini, telah
banyak ideologi yang berkembang di dunia. Beberapa diantaranya ideologi
Liberalisme, ideologi kapitalisme yang ternyata memiliki beberapa
ketidaksesuaian dengan ideologi Pancasila (penjelasan lebih lanjut pada bab
pembahasan).
Liberalisme dipandang sebagai
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Coba kita melihat
pada zaman sekarang, semakin berkembangnya liberalisme (kebebasan), sekulerisme
(pemisahan kehidupan dari agama dan merupakan akibat dari ideologi
liberalisme), semakin memperburuk sistem pergaulan yang ada sekarang ini.
Liberalisme menambah suatu keparahan yaitu mengatasnamakan HAM untuk mengatasi
berbagai masalah.
Suatu kebebasan yang tidak ada aturannya seperti kaidah yang dipertemukan oleh
Sukarna(1982:dalam Wikipedia) akan menjadikan negara yang tidak ada aturan
dalam kehidupan liberalisme.
Liberalisme yang menonjolkan sisi individualisme telah memberi dampak pada
problematika sosial. Individualisme adalah kepentingan terhadap diri
sendiri(hak individu atau kebebasan individu)seperti kehidupan yang semakin
tidak peduli kepada orang lain. Individualisme secara langsung akan membawa
kepada kasus-kasus yang negatif, contohnya, tindakan kekerasan pada anak-anak,
perlakuan semena-mena terhadap kaum wanita, angka kemiskinan dan pergaulan
bebas yang meningkat merupakan bukti ideologi liberalisme semakin memburuk
(akibat perluasan dari Ideologi Liberalisme). Tetapi tidak semua kasus
liberalisme itu membawa kepada kesan negatif sebagai bukti,terdapat dalam buku
karangan Kaelan(2009:144) bahwa, negara memberi kebebasan kepada warganya untuk
memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Namun
negara liberal juga diberi kebebasan untuk anti terhadap tuhan atau
atheis. Bahkan mereka diberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama.
Ideologi yang kedua adalah
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa modal bisa
melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip
tersebut,maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan
bersama,tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk
kepentingan-kepentingan pribadi. Dari perspektif filosofi, kapitalisme adalah
salah satu pola pandang manusia dalam segala kegiatan ekonominya. Kritik
keberadaan kapitalis sebagai suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat kelas
bawah adalah salah satu faktor yang menyebabkan aliran ini dikritik. Pada kasus
yang ada di masyarakat kalangan atas terdapat penanaman modal yang cenderung
meningkat. Sehingga, keadaan perekonomian dalam kota cenderung berkembang
secara semu. Semu disini maksudnya hanya berlaku pada kalangan tertentu dan
tidak merata.
Ideologi Pancasila merupakan
ideologi yang dianut bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945. Adalah rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan karena setiap sila
dalam pancasila berhubungan dengan empat sila lainnya dan kedudukan dari
masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya. Hal ini sesuai
dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, Namun saat ini, semakin
derasnya pengaruh bermacam – macam ideologi dengan segala kekurangan dan
kelebihannya ternyata memberi kekhawatiran tersendiri bagi kemurnian ideologi
kita, ideologi pancasila. Negara Indonesia sendiri mengakui adanya ideologi
lain, namun bukan untuk menyerap dan mengadopsi nilai yang terkandung dalam
ideologi tersebut. Karena Indonesia hanya cocok dengan Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia yang mampu menampung keadaan pluralistik masyarakat
Indonesia yang beranekaragam suku, agama, ras dan golongan.
BAB III
IDEOLOGI YANG ADA DIDUNIA
v IDEOLOGI
KOMUNISME
Komunisme adalah salah satu
ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir
sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu
mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Secara umum komunisme
sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang
membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional
dan nyata. Paham komunis berkeyakinan perubahan atas system kapitalisme harus
dicapai dengan cara-cara revolusi dan pemerintahan oleh diktator proletariat
sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan bantuan Negara
dibawah diktator proletariat, seluruh hak milih pribadi dihapuskan dan
diambillah untuk selanjutnya berada dalam control negara. Komunisme sebagai
ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7
November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan
disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham
komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
·
Ciri-ciri
Ideologi Komunisme
Adapun ciri pokok pertama ajaran
komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis
menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi,
kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah
kepada manusia.
Ciri pokok kedua adalah sifatnya
yang kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti mesin.
Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti rongsokan
mesin. Komunisme juga kurang menghargai individu, terbukti dari ajarannya yang
tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi. Komunisme mengajarkan
teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah
dan kapitalis. Pemerintah komunis di Rusia pada zaman Lenin pernah mengadakan
pembersihan kaum kapitalis (1919-1921). Stalin pada tahun 1927, mengadakan
pembersihan kaum feodal atau tuan tanah. Salah satu doktrin komunis adalah the
permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu
menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international..
Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat
komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase
diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan
diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya
tuan-tuan tanah dan kapitalis. Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem
politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet,
Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan
satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada
partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.
·
Siapa
yang menciptakan?
Karl Heinrich Marx (Trier,
Jerman, 5 Mei 1818 – London, 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar
ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia.
·
Negara
yang menganut Ideologi Komunis
Komunisme sebagai ideologi mulai
diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917.
Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik Rakyat
Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos
v IDEOLOGI
LIBERALISME
Liberalisme adalah sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman
bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari
konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai
dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain
dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system
ini bersifat statis dan sukar berubah. Pemikiran liberal (liberalisme)
berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya
Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti
bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep
kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total
dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi
seluruh segi kehidupan manusia. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi
pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan
suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan
terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut
menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme. Dalam masyarakat modern, liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari
Liberal International: "Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh
melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari
kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar,
bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang
diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai
kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas. Masyarakat yang terbaik
(rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu
mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang
baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal
ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan
tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk
mengatakan apa yang harus dilakukan.
·
Ideologi liberalisme tidak
sepenuhnya salah dan sememangnya ada yang bertentangan dengan pancasila,
menurut Puntsch (dalam buku Ilmu politik oleh Efriza), ada beberapa nilai-nilai
liberalisme yaitu:
1. Bertindak
secara rasional
2. Tanggung
jawab, merupakan dasar kewajiban masing-masing pada masyarakat umum dan
membatasi hak-hak dirinya terhadap maupun di dalam masyarakat itu.
3. Mewujudkan
diri sendiri, berarti pengembangan kepribadian. Pengembangan bakat dan
pengembangan kemampuan keterampilan dan cara bertindak.
4. Hak
untuk menentukan sendiri, adalah cara dan tindakan dalam rangka mempertahankan
kebebasan itu.
5. Turut
menentukan, manusia itu bukan hanya menjadi makhluk yang berdiri sendiri,
tetapi ia sekaligus menjadi anggota berbagai perkumpulan.
6. Toleransi,
berarti mengakui hak menentukan sendiri dan hak turut menentukan yang dimiliki
oleh orang lain, atau menghormati kebebasan bersama.
7. Menyeimbangkan,
kesempatan-kesempatan kewajiban untuk mengurangi perbedaan dalam kondisi
kehidupan, untuk menyamaratakan kesempatan.
8. Pertolongan
agar bisa menolong diri sendri. Ingin menolong warga negara yang kurang
beruntung agar bisa berdiri sendiri di atas kaki sendiri, dan menjadi mampu
untuk hidup mandiri melakukan pertolongan untuk bisa menolong diri sendiri.
9. Pluralisme,
menghargai adanya keanekaragaman pendapat serta kepentingan, bentuk-bentuk
pencarian nafkah dan bentuk-bentuk kehidupan, penawaran dan permintaan. Bentuk
bangunan dan bentuk hunian, gambaran mengenai ketakutan dan kebahagiaan,
kesadaran dan penyimpangan, yang baik dan yang buruk.
10. Kemajuan,
sebagai langkah yang tak terhindarkan dalam perjalanan menuju pada suatu bentuk
masyarakat yang layak terhadap umat manusia.
11. Demokrasi,
suatu sistem hak-hak turut menentukan secara politis, Demokrasi memungkinkan
para warga negara untuk berpengaruh pada keputusan politik.
12. Federalisme
dan desentralisasi, keinginan untuk menyerahkan hak untuk memutuskan pada unit
administrasi yang rendah, pada unit organisasi terkecil yang masih mampu
memutuskan, adalah sesuai dengan prinsip itu.
·
Ciri-ciri
ideologi liberalisme
1.
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2.
Anggota
masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3.
Pemerintah
hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4.
Kekuasaan
dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5.
Semua
masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar
individu berbahagia.
6.
Hak-hak
tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan
manapun..
·
Ideologi
Liberalisme Terbentuk
Ajaran liberalisme ortodoks
sangat mewarnai pemikiran para The Founding
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun
Thomas Jefferson
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun
Thomas Jefferson
·
Negara
yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa Negara di Benua Amerika
yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil,
Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme
juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada,
Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname. Masih banyak lagi negara-negara yang
menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
v IDEOLOGI
SOSIALISME
Sosialisme merupakan merupakan
reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang
muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sebagai sosialis utopia.
Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian).
Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan
cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal
perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap.
Istilah sosialisme atau sosialis
dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok
ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal
abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk
menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu
pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh
Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle. Penggunaan istilah
sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh
berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari
pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad
ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian
yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak
daripada hanya segelintir elite.
·
Ajaran
tentang Ideologi Sosialisme
1.
Menciptakan
masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan
argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi.
2.
Permasalahan
seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis.
·
Nama-nama
penting dalam Ideologi Sosialisme
Nama-nama penting dalam Ideologi
Sosialisme C.H. Saint Simon (1760-1825), F.M Charles Fourier (1772-1837),
EtinneCabet (1788-1856), Wilhelm Weiling (1808-1871), dan Louis Bland (1811-1882).
·
Negara
yang menganut Ideologi Sosialisme
Negraa yang menganut Ideologi
Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat.
v IDEOLOGI
KONSERVATISME
Konservatisme adalah sebuah
filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari
kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara,
mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan
berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang
berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo,
sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang
lampau, the status quo ante.
Samuel Francis mendefinisikan
konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang
tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.” Roger Scruton
menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan politik penundaan, yang
tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan sebagai kehidupan
dan kesehatan dari suatu organisme sosial.
·
Ciri-Ciri
Ajaran Ideologi Konservatisme
1.
Lebih
mementingkan lembaga-lembaga kerajaan dan gereja
2.
Agama
dipandang sebagai kekuatan utama disamping upaya pelestarian tradisi dan
kebiasaan dalam tata kehidupan masyarakat.
3.
Lembaga-lembaga
yang sudah mapan seperti keluarga, gereja, dan Negara semuanya dianggap suci.
4.
Konservatisme
juga menentang radikalisme dan skeptisisme.
·
Siapa
yang menciptakan?
Ideologi konservatisme yang
dikumandangkan oleh Edmund Burke, 1729-1797. Dimana ideologi konservatisme ini
telah merasuk ke beberapa negara sekular yang ada sekarang. Nasionalisme dan
kebangsaan ini sekarang kalau di Indonesia dijadikan lambang perjuangan Partai
Amanat Nasional di bawah Amien Rais dan Partai Kebangkitan Bangsa yang lahirnya
dibidani oleh Gus Dur.
·
Negara
yang menganut Ideologi Konservatisme
Negara yang pernah menganut
Ideologi Konservatisme adalah Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Hongaria,
Belanda, Swedia.
v IDEOLOGI
FASISME
Fasisme merupakan sebuah paham
politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini,
nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.Kata fasisme
diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang
berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya adakapaknya
dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini
merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Pada abad ke-20,
fasisme muncul di Italia dalam bentuk Benito Mussolini. Sementara itu di Jerman,
juga muncul sebuah paham yang masih bisa dihubungkan dengan fasisme, yaitu
Nazisme pimpinan Adolf Hitler. Nazisme berbeda dengan fasisme Italia karena
yang ditekankan tidak hanya nasionalisme saja, tetapi bahkan rasialisme dan
rasisme yang sangat sangat kuat. Saking kuatnya nasionalisme sampai mereka
membantai bangsa-bangsa lain yang dianggap lebih rendah.
Fasisme dikenal sebagai ideologi
yang lahir dan berkembang subur pada abad ke-20. Ia menyebar dengan pesat di
seluruh dunia pada permulaan Perang Dunia I, dengan berkuasanya rezim fasis di
Jerman dan Italia pada khususnya, tetapi juga di negara-negara seperti Yunani,
Spanyol, dan Jepang, di mana rakyat sangat menderita oleh cara-cara pemerintah
yang penuh kekerasan.
Berhadapan dengan tekanan dan
kekerasan ini, mereka hanya dapat gemetar ketakutan. Diktator fasis dan
pemerintahannya yang memimpin sistem semacam itu—di mana kekuatan yang brutal,
agresi, pertumpahan darah, dan kekerasan menjadi hukum—mengirimkan gelombang
teror ke seluruh rakyat melalui polisi rahasia dan milisi fasis mereka, yang
melumpuhkan rakyat dengan rasa takut.
Lebih jauh lagi, pemerintahan
fasis diterapkan dalam hampir semua tingkatan kemasyarakatan, dari pendidikan
hingga budaya, agama hingga seni, struktur pemerintah hingga sistem militer,
dan dari organisasi politik hingga kehidupan pribadi rakyatnya. Pada akhirnya,
Perang Dunia II, yang dimulai oleh kaum fasis, merupakan salah satu malapetaka
terbesar dalam sejarah umat manusia, yang merenggut nyawa 55 juta orang.
·
Pelopor
Ideologi Fasisme
Nazisme Hitler dengan bukunya
Mein Kampft, dan Mussolini dengan Doktrine of Fascism.
·
Ajaran
pokok Ideologi Fasisme
Namun demikian, bukan berarti
fasisme tidak memiliki ajaran. Setidaknya para pelopor fasisme meninggalkan
jejak ajaran mereka perihal fasisme. Hitler menulis Mein Kampft, sedangkan
Mussolini menulis Doktrine of Fascism. Ajaran fasis model Italia-lah yang
kemudian menjadi pegangan kaum fasis didunia, karena wawasannya yang bersifat
moderat.
Menurut Ebenstein, unsur-unsur
pokok fasisme terdiri dari tujuh unsur:
·
Pertama,
ketidak percayaan pada kemampuan nalar. Bagi fasisme, keyakinan yang bersifat
fanatik dan dogmatic adalah sesuatu yang sudah pasti benar dan tidak boleh lagi
didiskusikan. Terutama pemusnahan nalar digunakan dalam rangka “tabu” terhadap
masalah ras, kerajaan atau pemimpin.
·
Kedua,
pengingkaran derajat kemanusiaan. Bagi fasisme manusia tidaklah sama, justru
pertidaksamaanlah yang mendorong munculnya idealisme mereka. Bagi fasisme, pria
melampaui wanita, militer melampaui sipil, anggota partai melampaui bukan
anggota partai, bangsa yang satu melampaui bangsa yang lain dan yang kuat harus
melampaui yang lemah. Jadi fasisme menolak konsep persamaan tradisi
yahudi-kristen (dan juga Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan
menggantikan dengan ideology yang mengedepankan kekuatan.
·
Ketiga,
kode prilaku yang didasarkan pada kekerasan dan kebohongan. Dalam pandangan
fasisme, negara adalah satu sehingga tidak dikenal istilah “oposan”. Jika ada
yang bertentangan dengan kehendak negara, maka mereka adalah musuh yang harus
dimusnahkan. Dalam pendidikan mental, mereka mengenal adanya indoktrinasi pada
kamp-kamp konsentrasi. Setiap orang akan dipaksa dengan jalan apapun untuk
mengakui kebenaran doktrin pemerintah. Hitler konon pernah mengatakan, bahwa
“kebenaran terletak pada perkataan yang berulang-ulang”. Jadi, bukan terletak
pada nilai obyektif kebenarannya.
·
Keempat,
pemerintahan oleh kelompok elit. Dalam prinsip fasis, pemerintahan harus
dipimpin oleh segelintir elit yang lebih tahu keinginan seluruh anggota
masyarakat. Jika ada pertentangan pendapat, maka yang berlaku adalah keinginan
si-elit.
·
Kelima,
totaliterisme. Untuk mencapai tujuannya, fasisme bersifat total dalam
meminggirkan sesuatu yang dianggap “kaum pinggiran”. Hal inilah yang dialami
kaum wanita, dimana mereka hanya ditempatkan pada wilayah 3 K yaitu: kinder
(anak-anak), kuche (dapur) dan kirche (gereja). Bagi anggota masyarakat, kaum
fasis menerapkan pola pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan bagi kaum
penentang, maka totaliterisme dimunculkan dengan aksi kekerasan seperti
pembunuhan dan penganiayaan.
·
Keenam,
Rasialisme dan imperialisme. Menurut doktrin fasis, dalam suatu negara kaum
elit lebih unggul dari dukungan massa dan karenanya dapat memaksakan kekerasan
kepada rakyatnya. Dalam pergaulan antar negara maka mereka melihat bahwa bangsa
elit, yaitu mereka lebih berhak memerintah atas bangsa lainnya. Fasisme juga
merambah jalur keabsahan secara rasialis, bahwa ras mereka lebih unggul dari
pada lainnya, sehingga yang lain harus tunduk atau dikuasai.
Dengan demikian hal ini
memunculkan semangat imperialisme. Terakhir atau ketujuh, fasisime memiliki
unsur menentang hukum dan ketertiban internasional. Konsensus internasional
adalah menciptakan pola hubungan antar negara yang sejajar dan cinta damai.
Sedangkan fasis dengan jelas menolak adanya persamaan tersebut. Dengan demikian
fasisme mengangkat perang sebagai derajat tertinggi bagi peradaban manusia.
Sehingga dengan kata lain bertindak menentang hukum dan ketertiban internasional.
·
Negara-negara
yang menganut Ideologi Fasisme
Negara-negara yang pernah
menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Italia dan
Jerman.
v
IDEOLOGI KAPITALISME
Esensi kapitalisme pada semangat
mencari keuntungan. Sebagai suatu paham, kapitalisme sangat menekankan sisi
individualisme dibandingkan kolektif. Menurut Efriza (2009: 105), kapitalisme
adalah metamorfosis dari ideologi liberalisme yang dikembang oleh negara barat.
Istilah kapitalisme merujuk pada
pengertian organisasi sosial dan ekonomi tertentu. Pada intinya tidak campur
tangan pemerintah dalam kehidupan perekonomian negara. Negara hanya dianggap
sebagai pengatur proses ekonomi, tetapi tidak membatasi pemilikan dan perilaku
ekonomi dari pemilik modal.
Kapitalisme dianggap paham bagi
pemilik modal yang mengagungkan persaingan bebas atau kompetisi untuk
sebanyak-banyaknya menumpuk modal melalui produksi barang dan penemuan-penemuan
teknologi dengan tidak memperdulikan kenyataan perusahaan yang ada
disekitarnya.
Kita dapat melihat pada dewasa kini,
berbagai barang yang diproduksi menggunakan teknologi tinggi dan alat-alat yang
canggih sehingga barang dapat cepat terdistribusi. Pada teori tekno-kapitalisme
yang dikemukakan oleh Kellner:
“Konfigurasi masyarakat kapitalis di mana teknik, ilmu pengetahuan ilmiah,
otomatisasi, komputer dan teknologi tinggi, berperan penting dalam proses
produksi dan sejajar dengan peran tenaga manusia, mekanisasi, dan mesin-mesin…”
Menurut istilah teknis Marxian
(dalam buku Teori sosiologi modern), dalam masyarakat tekno-kapitalisme,
“modal konstan berangsur-angsur menggantikan modal variabel seperti
tercermin dari rasio antara teknologi dan tenaga kerja yang makin meningkat
dengan mengorbankan input tenaga kerja manusia”.
Berdasarkan pernyataan oleh dua ahli
sosiolog, dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya teknologi yang tentu
meningkatnya kualitas barang yang akan dijual serta input tenaga kerja manusia
yang dikorbankan akan dapat dijual dalam komunitas manusia. Dengan meningkatnya
barang-barang impor tentu akan meningkatkan pola konsumsi meningkat. Dengan
pola konsumsi meningkat, maka akan timbul pola masyarakat hedon.
Terdapat prinsip-prinsip kapitalisme
menurut Rahmat:
· Mencari
keuntungan dengan berbagai cara dan sarana kecuali yg terang-terangan dilarang
negara karena merusak masyarakat seperti heroin dan semacamnya.
· Mendewakan
hak milik pribadi dgn membuka jalan selebar-lebarnya agar tiap orang
mengerahkan kemampuan dan potensi yang ada untuk meningkatkan kekayaan dan memeliharanya
serta tidak ada yg menjahatinya. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yg
cocok utk meningkatkan dan melancarkan usaha dan tidak ada campur tangan negara
dalam kehidupan ekonomi kecuali dalam batas-batas yg yg sangat diperlukan oleh
peraturan umum dalam rangka mengokohkan keamanan.
· Kompetisi
sempurna .
· Tidak
ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi dan membatasi tugasnya
hanya untuk melindungi pribadi-pribadi dan kekayaan serta menjaga keamanan dan
membela negara.
· Kebebasan
ekonomi bagi tiap individu di mana ia mempunyai hak untuk menekuni dan
memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemauannya. Tentang kebebasan seperti ini
diungkapkan dalam sebuah prinsip yang sangat masyhur dengan semboyan “Biarkan
ia bekerja dan biarkan ia berlalu.”
Perdagangan bebas menurut David
Ricardo adalah perdagangan yang meliputi dua negara atau lebih, maka
masing-masing negara akan meningkatkan dan mengefisienkan penggunaan sumberdaya
produktif yang dimilikinya. Awal pangkal teori David Ricardo ini adalah sekedar
tenaga kerja yang bila asumsikan bahwa dengan adanya perdagangan bebas, setiap
negara akan menggeser penggunaan tenaga kerjanya untuk hanya
memproduksi barang yang dapat diproduksi secara paling produktif dan
efisien. Revrisond menyimpulkan secara sederhana bahwa segala pembahasan
terkait dengan perdagangan bebas, secara ideologis tidak dapat dilepaskan dari
kapitalisme dan secara teori ekonomi ini termasuk kedalam kelompok teori
ekonomi klasik dan neoklasik atau yang belakangan ini dikenal sebagai neoliberalisme.
v IDEOLOGI
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan
dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
·
MAKNA IDEOLOGI PANCASILA
Menurut Efriza (2009:80),
ideologi mengacu pada sistem gagasan yang dapat digunakan untuk
merasionalisasikan, memberi teguran, serta menjelaskan keyakinan. Seperti pada
pancasila sebagai ideologi negara, dalam merasionalkan hal yang empirik dengan
melihat kausa materialis dari pancasila. Hal yang dimaksud disini adalah
melihat nilai-nilai religius, nilai adat-istiadat, nilai-nilai ketimuran
(efriza dalam buku ilmu politik), telah tercermin sebelum masyarakat indonesia
membentuk suatu negara (Kaelan, 2010). Pada pancasila sebagai teguran, hal yang
disini dimaksud adalah memberi teguran berupa dasar teori dari setiap sila yang
dipunyai oleh pancasila. Pancasila digunakan sebagai menjelaskan keyakinan
bahwa, pancasila sudah seharusnya diyakini karena dengan berbagai teori sudah
menjelaskan, seperti teori kausa materialis (bahan), kausa formalis
(bentuk), kausa efisien (karya), kausa finalis (karya).
Ideologi tidaklah sama dengan sebuah
ide atau suatu konsep pendapat. Melainkan, ideologi lebih bersifat suatu
rangkaian ide yang satu sama lainnya secara logis memiliki keterkaitan. Menurut
Roy C. Macridis (dalam Buku Ilmu Politik oleh Efriza), ada empat kriteria untuk
membedakan antara ide dan ideologi, dan bila tidak termasuk dari empat kriteria
ini maka tidak bisa digolongkan sebagai ideologi yaitu:
1. Comprehensiveness,
suatu kriteria yan memenuhi syarat menyeluruh dan luas. Hal ini sudah sesuai
dengan pancasila dengan adanya bukti secara langsung dan tidak langsung.
Melalui bukti secara langsung menurut notonagoro, yang sesuai adalah kausa
finalis (asal mula tujuan) pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang
para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Oleh karena itu adalah para anggota BPUPKI dan PPKI merumuskan pancasila
sebagai dasar negara. Hal ini juga telah dibuktikan dengan kausa materialis,
yaitu sebagai asala dari nilai-nilai pancasila, sehingga pancasila pada
hakikatnya digali dari bangsa indonesia yang kemudian dijadikan pandangan hidup
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
2. Pervasivenss,
suatu rangkain ide yang secara khusus yang tidak hanya dikenal sebagai suatu
ideologi selama ini, akan tetapi juga telah membentuk keyakinan dan sikap
politik dari banyak orang. Ideologi ini telah mempengaruhi secara luas anggota
masyarakat dan merembes melebar ke pelbagai lapisan masyarakat. Untuk membentuk
masyarakat yang madani, diperlukan nilai-nilai luhur dari sebuah pancasila.
Dengan mengingat sila pertama dari pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa yang
mengajarkan nilai-nilai moral, nilai-nilai religius, serta etiket. Diharapkan
dengan berpedoman dengan sila pertama (sebagai contoh) kita dapat meresapi
bagaimana sikap dari nilai religius dapat diimplikasikan kepada masyarakat.
3. Extensiveness,
kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut paham politik merupakan
suatu rangkaian ide yang diikuti oleh banyak orang, dalam memainkan peranan
yang amat menonjol dalam pencaturan politik bangsa. Dalam berpolitik, para
dewan majelis seperti DPR, MPR, harus menggunakan pancasila sebagai etik
politik. Etik politik yang mengacu pada setiap sila yang terdapa dalam
pancasila.
4. Intesiveness,
kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut perspektif politik adalah
suatu rangkaian ide yang bisa memberikan suatu komitmen yang kuat bagi pengikut
setianya. Dengan mengacu pada pancasila, serta terdapat derivasi dari pancasila
yang bisa berupa undang-undang, maka pancasila juga memiliki tujuan agar ide
yang dicetuskan dari bangsa Indonesia sendiri menjadi sebuah impian yang dapat
membuat sebuah komitmen bagi pelaku politik. Tujuan negara yang dimaksud
adalah: Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial dijiwai Pancasila itu sendiri.
BAB
IV
KESIMPULAN
1. Pada
era globalisasi ini, telah banyak ideologi yang berkembang di dunia. Beberapa
diantaranya ideologi Liberalisme, ideologi kapitalisme yang ternyata memiliki
beberapa ketidaksesuaian dengan ideologi Pancasila.
2. Liberalisme
yang menonjolkan sisi individualisme telah memberi dampak pada problematika
sosial (akibat paham individualisme) sedangkan ideologi kapitalisme
adalah suatu paham yang meyakini bahwa modal bisa melakukan usahanya untuk
meraih keuntungan sebesar-besarnya.
3. Terjadi
peningkatan ekonomi yang semu akibat ideologi kapitalisme.
4. Ideologi
pancasila sudah sesuai dengan syarat ideologi yang dikemukakan Roy C. Macridis.
Yaitu Comprehensiveness, Pervasiness, Extensiveness, dan intesiveness.
5. Terdapat
paham liberalisme yang berefek negatif seperti nilai rasionalitas yang
dijunjung tinggi di atas nilai religius, individualisme, serta efek lainnya
seperti KDRT, kasus pergaulan bebas di kalangan remaja, dll.
6. Kapitalisme
cenderung memaksa manusia dalam memproduksi suatu barang hal yang diperkuat
dengan teori tekno-kapitalisme yang dikemukakan oleh Kellner.
7. Pancasila
telah menunjukkan kekuatannya dan dayanya dalam menanggapi efek negatif dari
ideologi liberalisme seperti menaruh nilai religiusitas di atas segalanya.
8. Pancasila
telah menunjukkan bahwa ketimpangan/peningkatan ekonomi yang semu akibat
konglomerasi tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
9. Dengan
adanya berbagai masalah yang ada sekarang, diharapkan Pancasila harus mengakar
di hati generasi penerus bangsa ini dengan menanam nilai-nilai pancasila kepada
anak-anak semenjak semasa kecil.
mkasih postingan nya, sangat membantu :)
BalasHapusterimakasih kembali:)
Hapus