BAB
I
PENDAHULUAN
Pemahaman
mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk
kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka
setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan
hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan
negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya
dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk
mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera
diantisipasi.